Masyarakat Resah Akibat Tanahnya Dicaplok dan Hutan Siosar Porak-poranda oleh Mafia Hutan

DPRD Sumut minta Kapolda

topmetro.news – Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga minta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak segera menurunkan Tim Satgas Mafia Tanah Polda Sumut ke Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Hal itu guna menyelidiki keterlibatan mafia tanah di kawasan objek wisata tersebut.

“Berdasarkan pengaduan Ketua DPC Projo Karo Lloyd Reynald Ginting Munthe ke lembaga legislatif, saat ini di Puncak 2000 Siosar sangat marak aksi penyerobotan tanah oleh mafia tanah. Sehingga perlu segera dilakukan penyidikan,” ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (13/4/2021), di DPRD Sumut, usai menerima pengaduan dari Ketua DPC Projo Karo.

Akibat aksi penyerobotan tanah ini, tandas Bendahara DPW PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Sumut tersebut, masyarakat saat sangat resah. Warga resah, karena mafia tanah sudah mencaplok tanah mereka. Bahkan ada juga masyarakat yang diadukan ke Polri dengan tuduhan menguasai tanah milik mafia tanah tersebut.

“Padahal tanah di Puncak 2000 Siosar ini sudah lama diusahai masyarakat berdasarkan surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan Camat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Tigapanah pada tahun 1980. Tapi tiba-tiba mafia tanah mencaplok sebagai hak miliknya. Sehingga masyarakat melakukan perlawanan,” tandas Zeira Salim Ritonga.

Rambah Hutan

Selain bermasalah dengan masyarakat pemilik lahan, tandas Zeira, mafia tanah tersebut juga terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan di Puncak 2000 Siosar. Di mana mengakibatkan ratusan hektar kawasan hutan produksi tersebut sudah porak-poranda.

Kasusnya, lanjut Zeira Salim, sekarang sedang dalam penanganan Dinas Kehutanan Sumut. Di mana alat berat perambah hutan satu unit buldozer sudah kena sita untuk negara. Zeira pun berharap kepada Dinas Kehutanan Polda Sumut untuk menjerat mafia tanah dan mafia perambah hutan itu. Karena tindakannya sangat merugikan masyarakat dan negara.

Bahkan berdasarkan informasi dari Dinas Kehutanan Sumut, tandas Zeira, pelaku mafia perambah hutan sudah mengarah terhadap satu orang tersangka. Hal itu berdasarkan keterangan delapan saksi yang telah memberi keterangan kepada Gakkum (Penegak Hukum) Dinas Kehutanan Sumut.

“Dari keterangan saksi-saksi, kita sudah mengarah kepada satu orang tersangka. Tapi kita masih menunggu keterangan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Paling lama dua minggu ini kita sudah bisa menggelar perkara,” ujar Kasi Gakkum Dinas Kehutanan Sumut Zainuddin Harahap. Ini ia sampaikan kepada masyarakat Desa Maju dan DPC Projo Karo saat berunjuk rasa ke instansi tersebut.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment